Ilustrasi pria di Palembang perkosa anak tiri berulang kali. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pria di Palembang, Sumatera Selatan memerkosa anak tiri yang masih berusia 8 tahun. Korban disetubuhi berulang kali hingga trauma.

Panit I Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni berinisial HS (47) yang bekerja sebagai buruh. Kasus asusila ini terungkap setelah kerabat istri pelaku melapor ke polisi.

"Pelapor curiga melihat perilaku tak wajar yang dari korban. Penasaran dengan itu, kerabat korban tersebut lalu mendatangi bidan yang membenarkan korban telah disetubuhi dan langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel," ujar Dedi, Kamis (2/11/2023).

Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah visum korban di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel. Hasilnya tak hanya selaput dara korban robek, namun lubang anus korban turut longgar.

"Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi kami berkesimpulan dan meyakini tersangka yang merupakan ayah sambung korban pelakunya. Ini juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah kami mintai keterangan," katanya.

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka HS bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

"Sumpah Pak, saya tidak melakukannya," ujar HS.

Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network