Selanjutnya polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Akhirnya diketahui pelaku memanfaatkan media sosial Facebook (FB) untuk mencari korban. Rata-rata korbannya sesama jenis yang masih dibawah umur.
“Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu jaket hoodie berwarna pink, satu celana pendek berwarna hitam dan satu celana dalam berwarna putih.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait