Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

MUSI RAWAS, iNews.id - Warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) SJ (40) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Diduga ada puluhan anak yang menjadi korbannya. 

”Diduga korbannya lebih satu bahkan puluhan anak yang berstatus anak di bawah umur,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Musi Rawas, Ipda Bambang, Minggu (12/11/2023).

Bambang mengatakan, pelaku diduga mencabuli seorang pelajar SMP di teras sekolah salah satu SMP di Tugumulyo pada Selasa, (31/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Aksi itu dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi para korbannya dengan memberi uang Rp50.000 dengan alasan untuk membeli paket internet," katanya.

Kasus ini terungkap, ketika pelaku datang ke Polsek STL Ulu Terawas untuk membuat laporan pencurian. Saat itu pelaku kehilangan handphonenya.

Polisi yang menerima laporan kemudian meminta keterangan dari korban dan pelaku. Proses pemeriksaan dibuat terpisah antara pelaku dan anak-anak sebagai saksi. Dari pemeriksaan ini diketahui jika anak tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka. 

"Awalnya petugas curiga, terhadap tersangka lantaran perawakannya yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network