Kakek SA ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan anak dan cucu. (Foto: Ist)

BANYUASIN, iNews.id - Kakek bejat di Banyuasin ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan. Pelaku, SA (66) ditangkap karena telah memperkosa anak dan cucunya hingga hamil. 

Kasat Reskim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, kasus pemerkosaan kakek terhadap cucunya yang berinisial KK (15) ini terungkap dari laporan Kepala Dusun I, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang.

"Tindak pemerkosaan itu dilakukan pelaku SA sekitar sembilan kali sejak Juli 2021. Akibatnya kini korban KK hamil dengan usia kandungan 2 bulan," katanya, Kamis (7/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku ini juga pernah memerkosa anak kandungnya atau ibu korban yang berinisial PA sekitar 15 tahun lalu. Namun kejadian itu tidak sampai dilaporkan ke polisi.

Dijelaskan Ikang, sebenarnya ada dua korban pemerkosaan oleh pelaku ini, yakni PA dan KK yang merupakan ibu dan anak. Hanya saja, PA sudah meninggal dunia saat KK berusia 3 tahun.

"Makanya ada kemungkinan KK ini bukan cucu tapi anak pelaku juga. Tapi itu masih dugaan. Ayah korban KK juga sudah meninggal," katanya.

Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban KK karena mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya itu. "Pelaku SA sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network