Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 huruf e Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 huruf e Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait