Galuh Kusuma (18) salah satu warga yang telah ditangkap mengakui perbuatannya memperkosa korban. Galuh mendapatkan giliran kedua setelah AR yang merupakan kekasih korban. Galuh kini telah ditahan di Polres Empat Lawang, sementara AR yang merupatakan otak pemerkosaan ini ditangguhkan karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (19/10/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait