Pelakar SMP di Empat Lawang saat membuat laporan setelah diperkosa pacar dan empat teman - temannya. (Foto: Amri Wijaya)

Galuh Kusuma (18) salah satu warga yang telah ditangkap mengakui perbuatannya memperkosa korban. Galuh mendapatkan giliran kedua setelah AR yang merupakan kekasih korban. Galuh kini telah ditahan di Polres Empat Lawang, sementara AR yang merupatakan otak pemerkosaan ini ditangguhkan karena masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (19/10/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network