Dicky Chandra, salah satu pelaku pembacokan di Jalan Kol H Burlian Palembang. (Foto: Dede Febriansyah)

"Cepat atau lambat pasti kita tangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Untuk pasal yang dikenakan yakni 170 dan 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tajun penjara," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban Flou Berth  E Nababan saat ditemui di kediamannya di Jalan Kesatria Lorong Kesatria 1 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami mengatakan, bahwa sebelum kejadian mereka berlima baru pulang dari rumah temannya di Jalan Talang Jambe sekitar pukul 04.30 WIB. 

Saat itu hari hujan dan mereka pun berteduh di seberang JM Sukarami. Kemudian ketika akan menghidupan rokok mereka langsung diserang dan dua sepeda motor milik temannya langsung diambil pelaku.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network