Begal sadis di Empat Lawang ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Setelah korbannya terjatuh, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menyerahkan handphonenya," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kini polisi masih melakukan pengejaran satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network