"Setelah korbannya terjatuh, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menyerahkan handphonenya," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kini polisi masih melakukan pengejaran satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait