"Lalu kedua pelaku berputar dan menghadang korban. Pelaku yang dibonceng menodongkan senjata tajam jenis pisau dan langsung merampas motor korban. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Madang Suku I," katanya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Madang Suku I melakukan penghadangan. Sekitar 15 menit kemudian kedua pelaku melintas dan berhasil diamankan.
“Mereka sempat melarikan diri, tapi berhasil dikejar anggota dan ditangkap. Kini kedua pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor milik korban, sebilah senjata tajam jenis pisau, satu kunci T, dan satu topi telah diamankan di Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait