Dua begal di OKU Timur ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Lalu kedua pelaku berputar dan menghadang korban. Pelaku yang dibonceng menodongkan senjata tajam jenis pisau dan langsung merampas motor korban. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Madang Suku I," katanya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Madang Suku I melakukan penghadangan. Sekitar 15 menit kemudian kedua pelaku melintas dan berhasil diamankan.

“Mereka sempat melarikan diri, tapi berhasil dikejar anggota dan ditangkap. Kini kedua pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor milik korban, sebilah senjata tajam jenis pisau, satu kunci T, dan satu topi telah diamankan di Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network