Pria asal Palembang ditangkap Polsek Sungai Lilin Muba dalam kasus begal. (Foto: Dede F)

"Pelaku KO langsung mendorong badan korban dengan tangannya hingga korban terpental ke belakang. Kemudian kedua pelaku lainnya dengan memakai penutup wajah sambil memegang pisau keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban," katanya.

Setelah korbannya didorong dari atas motor, kata Zanzibar, ketiga pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. "Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin. Kita langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu," katanya.

Atas perbuatanya tersebut tersangka Imeldo dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Untuk dua pelaku lainnya diminta segera menyerahkan diri. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network