Begal yang beraksi di Bendungan Perjaya OKU Timur ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Aryantomi di kediamannya. "Tersangka kita amankan di kediamannya beserta satu unit HP merk Vivo. Untuk dua pelaku lainnya yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran," ujar Hamsal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network