Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. (Foto: Djatmiko)

"Mendapatkan laporan dari orang tua korban, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka di kediamannya," ujar Kanit PPA Polres OKU Timur, Aipda Wiyono, Selasa (2/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengakui pernah dipenjara karena kasus yang sama yakni menyetubuhi secara paksa anak di bawah umur. "Pelaku ini residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2013 lalu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network