"Mendapatkan laporan dari orang tua korban, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka di kediamannya," ujar Kanit PPA Polres OKU Timur, Aipda Wiyono, Selasa (2/5/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengakui pernah dipenjara karena kasus yang sama yakni menyetubuhi secara paksa anak di bawah umur. "Pelaku ini residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2013 lalu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait