Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. (Foto: Djatmiko)

OKU TIMUR, iNews.id - Seorang pemuda di OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Pelaku, Aprizal (23) merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. 

Aprizal kembali ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Kasus ini terakhir terjadi pada 25 April 2023 sore di sebuah kontrakan di Dedsa Tulus Ayu. Mengetahui apa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres OKU Timur. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network