Kapolsek Sukarami Kompol Budi HS memegang golok yang digunakan pelaku begal melulai korban. (Foto: Firdaus)

Pengakuan salah satu pelaku, Fauzan alias Yakup, terakhir sebelum ditangkap mereka beraksi membegal seorang ABG yang sedang berkendara di Jalan Baypass - Terminal KM 12. Selain mengambil sepeda motor matic korban, para pelaku juga membacok tangan kanan korban. 

"Modus pelaku ini mengincar ABG yang berkendara di malam hari. Calon korban dipepet lalu dirampas sepeda motornya, dan bila perlu mereka lukai," katanya.

Keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network