Di hadapan penyidik tersangka yang memiliki dua orang anak mengaku baru pertama menjadi kurir. Sabu tersebut milik rekannya, Riki yang berdomisili di Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Aku diminta Riki untuk mengantarkan sabu ke seseorang di kecamatan Jarai Lahat, dengan imbalan mendapatkan Rp5 juta rupiah," kata tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait