EMPAT LAWANG, iNews.id - Polres Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria asal Palembang yang membawa sabu asal Riau. Polisi mendapatkan barang bukti dua paket sabu yang akan diantarkan ke Kabupaten Lahat.
Tersangka Ahirrurohim alias Heru (37) warga Jalan Pertahanan, RT 39 Kelurahan 16 Ulu, Seberang Ulu II Palembang. Heru ditangkap setelah polisi menghentikan mobil yang dikendarainya dalam razia Polres Empat Lawang, Sabtu (14/11/2020) dini hari.
"Kita telah mengamankan seorang tersangka kurir sabu berikut barang bukti narkoba berupa satu kantung plastik besar sabu dengan berat 86 gram, satu plastik kecil sabu dengan berat 0,75 gram, dua kaca pirek berisi sisa sabu, handphone, beberapa kartu identitas dan satu mobil BM 1734 RM," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Rusdiyanto, Sabtu (14/11/2020).
Tersangka diduga anggota sindikat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Tersangka terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Empat Lawang.
"Tersangka kita kenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya.
Di hadapan penyidik tersangka yang memiliki dua orang anak mengaku baru pertama menjadi kurir. Sabu tersebut milik rekannya, Riki yang berdomisili di Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Aku diminta Riki untuk mengantarkan sabu ke seseorang di kecamatan Jarai Lahat, dengan imbalan mendapatkan Rp5 juta rupiah," kata tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait