Ilustrasi polisi tangkap pelaku pencurian (AFP)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pria bernama Indra Ebok (23). Warga yang tinggal di rumah susun Palembang ini ditangkap karena mencuri di rumah warga.

Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi mengatakan, pelaku merupakan mantan narapidana (napi) yang baru dua pekan bebas karena program asimilasi.

"Pelaku baru bebas dari asimilasi tapi masih melakukan pencurian,” kata Antoni kepad wartawan, Jumat (1/5/2020).

Antoni menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga 24 Ilir Palembang jika pada Kamis (16/4/2020) rumahnya dibobol pencuri. Berbekal dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumah susun Palembang blok 20 pada Kamis (30/4/2020).

Lebih lanjut Antoni mengatakan, saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan untuk kabur.

“Kami beri tindakan tegas karena dia tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Antoni.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri di rumah korban. Pelaku juga mengaku telah masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dua ponsel yang dicuri telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali dipenjara dan dirinya juga baru bebas dari Lapas Pakjo Palembang,” katanya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network