Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 148 akun media sosial (medsos) mendapatkan teguran dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Teguran Virtual Police melalui Direct Message (DM) diberikan kepada 148 karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.

"148 akun sudah kami DM," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Kamis (18/3/2021).

Slamet menegaskan, terkait dengan teguran Virtual Police tersebut, pihaknya tidak bisa memparkan identitas ataupun nama akun pemilik di medsos. Hal itu lantaran menjamin kerahasiaan identitas dari pemilik tersebut. "148 DM tak ada yang diumumkan (nama akun medsosnya)," ujar Slamet.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network