Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (26/8/2022). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terkait kasus penembakan Brigadir J besok Jumat (26/8/2022). Berdasarkan jadwal dari penyidik Bareskrim, PC akan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. 

Pengacara PC, Arman Hanis menjamin kliennya akan berbicara secara kooperatif. "Insya Allah Ibu PC kooperatif," ujar Arman Hanis, Kamis (25/8/2022).

Dia menuturkan saat mendampingi kliennya nanti, Arman akan mengajukan hal yang dapat menjadi hak hukum bagi PC saat pemeriksaan. "Saya akan dampingi. Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak hukum Ibu PC," tutur Arman.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. 

Putri, kata dia diperiksa sebagai tersangka dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. "(Diperiksa) Hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian, Kamis (25/8/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network