“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico dikutip Sabtu (1/11/2025).
Dia menyampaikan, E sudah lama menjadi target karena dikenal licin dan aktif mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi juga terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait