Polres Banyuasin tangkap bandar narkoba jenis sabu. (Foto: Dede F)

Adapun barang bukti lain berupa alat mengedarkan narkoba yakni satu timbangan digital, satu ball plastik klip, satu sekop plastik, satu tas ransel warna hitam, tatakan dispenser warna biru, lakban warna hitam dan  handphone.

"Pasal yang disangkakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Kapolres. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network