JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah bersama BNPT diminta mengambil sikap tegas mengubah status kelompok kriminal bersenjata menjadi kelompok teroris. Dengan begitu mereka bisa ditindak dengan Undang-Undang Pemberantaran Tindak Pidana Terorisme.
"Saya meminta Pemerintah bersama BNPT segera mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo, Selasa (27/6/2021).
Sebab serangkaian aksi KKB di Kabupaten Puncak, Papua, terutama terhadap Kabinda Papua Mayjen Anumerta Putu Danny, masuk kategori aksi teror.
Bukan hanya itu, KKB juga dianggap telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan. "KKB harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Terorisme," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait