Tersangka yang merespons dengan emosi, membuat korban turut tersulut emosi sehingga membuat keduanya adu mulut yang berujung pembacokan.
Mendapati laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Setelah tertangkap, terangka terus menangis dan mengaku khilaf telah membacok korban. "Aku khilaf pak," katanya sambil menangis.
Namin tangis tersangka tidak menghentikan proses hukum. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait