Polsek Sukarami menangkap pelaku pembacokan. (Foto: Ist)

Tersangka yang merespons dengan emosi, membuat korban turut tersulut emosi sehingga membuat keduanya adu mulut yang berujung pembacokan. 

Mendapati laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Setelah tertangkap, terangka terus menangis dan mengaku khilaf telah membacok korban. "Aku khilaf pak," katanya sambil menangis. 

Namin tangis tersangka tidak menghentikan proses hukum. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network