Sidang kasus dugaan korupsi proyek turap RS Kusta di Palembang, Jumat (4/2/2022). (Foto: Dede F)

Usai mendengarkan pleidoi dari masing-masing terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (8/2/2022) mendatang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum, kronologi perkara diduga ada pengurangan volume oleh tersangka.

Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku kontraktor atau Direktur PT Palcon Indonesia. Sementara Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga oknum ASN RS Kusta dengan posisi sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk terdakwa Junaidi, jaksa menuntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp4,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network