PALEMBANG, iNews.id - Rusman dan Junaidi, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah menangis saat membacakan pleidoi. Keduanya menilai tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya 7 tahun enam bulan dan 9 tahun penjara.
"Izinkan saya untuk menyampaikan pembelaan saya terhadap tuntutan pidana jaksa yang saya nilai sangatlah menciderai rasa keadilan terhadap saya," ujar terdakwa Rusman dalam sidang yang dipimpin Sahlan Effendi, Jumat (4/2/2022).
Rusman mengatakan, bahwa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dalam perkara tersebut telah melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan sesuai dengan prosedurnya.
"Tidak terbesit sedikitpun dalam benak saya dengan melakukan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas saya selaku PPK, bahkan saya sangat mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Terdakwa Rusman juga menyangkal semua tuduhan terkait adanya unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi secara melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum kepada dirinya.
"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan pleidoi yang saya sampaikan, dengan membebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepada saya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar Rusman sambil menangis.
Hal serupa juga dikatakan terdakwa Junaidi, selaku pihak ketiga atau kontraktor pengerjaan proyek Turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar.
Usai mendengarkan pleidoi dari masing-masing terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (8/2/2022) mendatang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum, kronologi perkara diduga ada pengurangan volume oleh tersangka.
Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku kontraktor atau Direktur PT Palcon Indonesia. Sementara Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga oknum ASN RS Kusta dengan posisi sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk terdakwa Junaidi, jaksa menuntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp4,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait