"Dari hari kejadian kita terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga kita mendapatkan informasi dari jaringan internet. Pelaku berada di daerah Tangerang, kita bersama angota melalui jalur darat meluncur ke sana, dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras," ujar Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan mewakili Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, Sabtu (4/9/2021).
Pelaku ditangkap Jumat (3/9/2021) dini hari. Pelaku terpaksa ditembak hingga dua kali karena mencoba melawan dan hendak melarikan diri.
"Saat dibawa ke TKP pembunuhan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas oleh anggota," ujarnya.
Pelaku telah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang Undang No 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak junto 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait