OKI, iNews.id - Seorang ayah menyetubuhi anak kandung berulang kali hingga kini hamil dua bulan. Peristiwa ini terjadi di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pelaku yakni berinisial SP (48). Dia memaksa anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk berhubungan intim di dalam kamar rumah.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi sepanjang 1 November 2021 hingga 12 Januari 2022.
“Pelaku ini bahkan sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya kepada korban," ujar Sapta didampingi Kanit PPA Polres OKI Ipda Jamal, Senin (31/1/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait