“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun apa yang telah diperbuat,” katanya
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Atas perilaku tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait