UNGGARAN, iNews.id - Ayah tega mencabuli anak tiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga SMK. Korban juga difoto telanjang pada bagian sensitif untuk bahan fantasi seks pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang ibu. Dia tak terima lalu melaporkan suaminya ke Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial S (38) seorang warga Randugunting Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dia diduga telah mencabuli korban sejak kelas IV SD hingga kelas XI SMK.
"Ibu korban selama ini tinggal 10 tahun kerja perantauan di Kalimantan," ujarnya, Minggu (20/2/2022).
Kejadian bermula saat sang ibu diminta anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke tempat saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen.
“Dirumah saksi pelapor langsung bertemu dengan anak, kemudian bercerita tentang peristiwa yang selama ini dialaminya” katanya.
Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabulinya di rumah. Bahkan sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di HP pelaku untuk dijadikan bahan onani
“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun apa yang telah diperbuat,” katanya
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Atas perilaku tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait