Dalam persidangan tersebut terdakwa Tohir dituntut JPU dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Kemudian, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar.
Pada pembayaran uang pengganti tersebut berlaku ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama empat tahun.
Terdakwa Augie dan Tohir dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan JPU diketahui sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehabilitasi hotel menggunakan dana dari pagu anggaran senilai Rp37 miliar.
Pelaksanaan pembangunan tersebut kemudian diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia yang kuasa pimpinannya dipegang oleh Ahmad Tohir. Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Tim ahli dari BPKP Provinsi Sumsel juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,615 miliar, lalu sekaligus mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor diduga tanpa melalui proses lelang, atau tidak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku saat itu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait