JAKARTA, iNews.id - Aktivitas masyarakat terus berangsung kembali normal. Pusat perbelanjaan atau mal diproyeksi kian ramai seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip, Selasa (2/11/2021).
Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diberbolehkan hingga pukul 22.00.
3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait