Ilustrasi PPDB. (Foto: Ist)

"Tahun ini SD kita naikkan kuota untuk zonasinya menjadi minimal 70 persen karena kita tahu bahwa kita berharap anak-anak SD sekolah di dekat rumahnya," kata Jumeri pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/3/2021).

Kemudian untuk jalur afirmasi di SD, terang Jumeri, minimal 15 persen dan perpindahan tugas orang tua atau wali kuotanya sebanyak maksimal 5 persem. Untuk jenjang SMP dan SMA itu kuota zonasi minimalnya masih 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua/wali 5 persen dan sisanya adalah kuota untuk jalur prestasi.

Jumeri menjelaskan, seleksi di SMK tahun lalu tidak ada pertimbangan zonasi. Pada tahun ini SMK diberi kuota 10 persen untuk mengakomodasi peserta didik lokal untuk bisa masuk SMK yang dekat dengan rumahnya. Hal ini diberikan, ujarnya, karena banyak SMK yang dibangun secara gotong royong oleh warga setempat.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network