Dua pelaku pencurian sepeda motor di OKI, Sumsel (Istimewa)

Begitu mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku.

"Pelaku langsung ditangkap di kediamannya saat sedang tidur," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network