Begitu mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku.
"Pelaku langsung ditangkap di kediamannya saat sedang tidur," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait