Polisi menggerebek tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor di Palembang. Mereka diamankan saat perta narkoba. (Muhammad David/MNC Portal)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata api (senpi) rakitan milik pelaku serta tujuh sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.

"Senpi ini milik pelaku Deny. Digunakan untuk mengancam para korban," katanya.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat masing-masing dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Sementara untuk ketiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network