Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

MUARA ENIM, iNews.id - Penyidik Polsek Rambang Dangku menangkap buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui bernama Rodianto (34) warga Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Rembang Dangku AKP Sofiyan mengatakan, pelaku mencuri mobil Suzuki Escudo warna Silver milik korban Edi Ertawan pada Jumat (20/3/2020) silam.

"Pelaku dan temannya bernama Muklis Welidian mencuri mobil dari garasi samping rumah korban," kata Sofiyan, Jumat (9/10/2020).

Sofiyan menambahkan, pelaku yang buron sejak Maret 2020 ini ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

"Begitu mendapat informasi kami lakukan penggerbakan terhadap pelaku yang waktu itu pelaku sedang mandi di kamar mandi. Kamar mandiya posisinya terpisah dari rumahnya," katanya.

Saat dilakukan penggerebakan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melumpuhkan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network