Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

MUARA ENIM, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap dua pria karena membawa narkoba jenis sabu. keduanya berinisial R (46) dan S (38).

Kasatres Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabomo mengatakan, pelaku R merupakan warga Kelurahan Tungkal, Kabupaten Muara Enim dan S (38 Tahun) warga Kelurahan Pasar III, Kabupaten Muara Enim.

Rahmad mengatakan, kedua pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu. Penangkapan berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim sering terjadi transaksi narkoba.

"Berbekal dari infomasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Rahmad, Kamis (10/9/2020).

Polisi kemudian bergerak ke lokasi. Saat tiba di Gang Alfamart, polisi melihat ada du pria yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat keduanya didekati, pelaku R membuang sesuatu di jalan. Lantaran curiga, polisi mencari barang yang dibuang. Setelah ketemu, ternuata bungkusan itu berisi satu paket sabu," kata dia.

Dari penangkapan, kata Rahmad, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kosan pelaku di Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket sabu.

"Sabu itu dimasukkan ke dalam wadah permen yang bertuliskan Milton yang diletakkan di kusen jendela," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,77 gram, satu ponsel Nokia warna biru, satu ponsel Samsung warna hitam, satu ponsel Xiaomi warna Rose Gold, satu wadah permen milton.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Nakoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network