"Hasil keterangan pelaku AS dia mengakui barang bukti ganja kering itu miliknya,” kata Romi.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait