RIYADH, iNews.id - Kabar baik bagi warga yang hendak mengajak anaknya berangkat umrah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah asing berusia 12 tahun ke atas akan diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Saudi dan melakukan umrah.
Kementerian itu mencabut keputusan sebelumnya yang hanya mengizinkan peziarah asing berusia 18 tahun ke atas untuk melakukan ziarah. Seperti dilaporkan Saudi Gazette, Selasa (14/12/2021), menurut kebijakan baru tersebut, semua warga dan penduduk di Kerajaan Saudi, serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan peziarah asing berusia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan ibadah umrah, shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah dan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.
“Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna,” sebut pernyataan tersebut.
Kementerian itu juga menjelaskan prosedur bagi para peziarah yang datang dari negara-negara GCC dan negara-negara lain di seluruh dunia. Berkenaan dengan warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan.
Mereka juga harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah mereka tiba di Kerajaan, dan setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, dimungkinkan untuk memesan izin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait