Saat beraksi, kedua tersangka juga bekerja sama dengan pelaku lainnya yakni berinisial OY (24) yang saat ini mendekam dipenjara di Lampung karena kasus lain.
"Kedua tersangka ditangkap setelah penyidik melacak nomor rekening yang digunakan korban saat mentransfer uang puluhan juta," katanya.
Dijelaskan Putu, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata uang yang telah ditransfer kepada kedua tersangka telah berpindah ke rekening milik tersangka OY.
"Proses hukuman terhadap tersangka OY akan dilakukan setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas di Lampung, nanti kita akan lakukan penjemputan," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait