Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan subkegiatan.
Diketahui, Pemprov Sumsel bersama DPRD Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp10,6 triliun.
Kesepakatan itu terealisasi setelah dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (31/8/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait