Kurir sabu senilai Rp300 juta di Palembang divonis 13 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Saudara diberikan waktu sampai 7 hari kedepan untuk mengambil sikap apakah menerima atau piker-pikir untuk mengajukan pembelaan,” katanya.

Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa. 

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7) terungkap terdakwa ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang. Tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Provinsi Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp9 juta. Namun mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network