Anggota DPRD Banyuasin layangkan mosi tidak percata ke Sekda Banyuasin. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin di Sumsel melayangkan mosi tidak percaya kepada Sekda Kabupaten Banyuasin Senen Har. Mosi tidak percaya juga ditujukan ke pimpinan DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin, Tismon mengatakan, selain Senen Har, juga terdapat mosi tidak percaya kepada empat pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin yakni Sarkasi, Sulardi, Irian Setiawan dan Noor Ismatudin karena dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Selain alat kelengkapan tersebut, ada beberapa poin yang tidak bisa kami sampaikan. Pastinya ini terjadi karena ada isu yang sampai ke telinga kawan-kawan sehingga keluarlah mosi tidak percaya ini," ujar Tismon, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, terdapat 23 dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang menandatangani mosi tidak percaya untuk pimpinan, serta puluhan tanda tangan untuk Sekda Kabupaten Banyuasin, Senen Har.

"Sampai saat ini sudah 23 dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang menandatangani mosi tidak percaya untuk pimpinan DPRD Banyuasin, sedangkan 30 tanda tangan anggota DPRD untuk Sekda Banyuasin," katanya.

Tismon juga mengungkapkan, bahwa langkah mosi tak percaya ini sudah pernah dilayangkan sejumlah anggota DPRD Banyuasin tujuh bulan lalu. Namun, saat itu pimpinan DPRD mengatakan akan berubah, sehingga langkah mosi tak percaya tidak berlanjut.

"Secara teknis mosi tidak percaya ini kami serahkan ke Badan Kehormatan untuk menindak lanjuti hal tersebut, tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing dewan dan Gubernur Sumsel," kata Tismon.

Sementara itu, anggota DPRD dari Golkar M Nasir mengatakan, mosi tidak percaya terhadap terhadap Sekda Kabupaten Banyuasin, Senen Har, dikarenakan Sekda Banyuasin diduga tidak transparan dalam memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sekda Banyuasin telah melanggar Undang-undang No 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, di mana pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima hasil pemeriksaan dari pemerintah pusat," katanya.

Lalu, lanjut Nasir, pasal 2 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

"Dalam beberapa kesempatan kita harus berdebat dengan untuk meminta fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan tetapi masih tidak dikasih. Bagaimana kami mau memantau dan menjalankan tugas kita sebagai pengawas anggaran kalau laporannya tidak ada," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network