Apida juga mengaku, saat itu dirinya telah melakukan upaya pembelaan kepada pihak kepolisian dengan menjelaskan bahwa pelaku pencurian yang terekam dalam CCTV bukanlah anaknya. Saat ini anaknya dijatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami dibilang kalau bukti kami palsu, polisi cuman bilang Novri di tangkap A1 dari rekaman CCTV. Dari hasil sidang, anak kami dipenjara dua tahun. Kami tidak terima karena memang anak kami bukan pelakunya, jadi kami ke sini minta keadilan," katanya.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait kejadian tersebut belum ada laporan dan akan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu. "Belum ada laporan, kami akan cari tahu dulu, terkait kejadian ini," ucap Rudi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait