PALEMBANG, iNews.id - Dengan masih membawa kerupuk dagangannya, tiga ibu-ibu berjalan kaki mendatangi Mapolda Sumsel untuk meminta keadilan. Salah satunya, Apida (45) menyatakan anaknya Novri (32) menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dalam kasus jambret.
Novri ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Polrestabes Palembang pada bulan Juli 2021 lalu. "Tolong pak anak kami salah tangkap, pelaku jambret ponsel yang ada di CCTV bukan anak kami," ujar Apida sembari menangis, Senin (22/11/2021).
Apida menjelaskan, bahwa saat terjadinya perkara penjambretan di Jalan Dwikora, Ilir Timur I Palembang, anaknya sedang berada di rumah karena sakit usai kecelakaan ketika pulang kerja.
"Anak kami ada di rumah karena kakinya sakit, tangannya juga luka karena kecelakaan saat pulang kerja sebagai buruh bangunan. Tiba-tiba Polisi datang ke rumah dan langsung menangkap anak kami," ucapnya.
Apida juga mengaku, saat itu dirinya telah melakukan upaya pembelaan kepada pihak kepolisian dengan menjelaskan bahwa pelaku pencurian yang terekam dalam CCTV bukanlah anaknya. Saat ini anaknya dijatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami dibilang kalau bukti kami palsu, polisi cuman bilang Novri di tangkap A1 dari rekaman CCTV. Dari hasil sidang, anak kami dipenjara dua tahun. Kami tidak terima karena memang anak kami bukan pelakunya, jadi kami ke sini minta keadilan," katanya.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait kejadian tersebut belum ada laporan dan akan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu. "Belum ada laporan, kami akan cari tahu dulu, terkait kejadian ini," ucap Rudi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait