Kedua pelaku melakukan penganiayaan setiap hari terhadap korban yang menderita autis karena korban sering buang air besar berceceran. "Pengakuannya karena korban sering buang air besar sembarangan tempat," kata Kapolres.
Informasinya, luka yang di tubuh korban tidak hanya di bagian tangan dan muka serta leher, namun juga di belakang kepala dan kemaluan. Korban disiksa menggunaka selang, gayung serta sering ditendang tanpa rasa kasihan. "Karena kesal," ucap Samsidar, ibu korban di Mapolres Musi Banyuasin.
Selain menahan kedua orang tua korban, polisi juga telah menyita sejumla barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyiksaan seperti selang dan gayung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait