Menurut Radyan, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, sehingga oleh Penuntut Umum pelimpahannya digabungkan dalam satu dakwaan.
Sementara untuk terdakwa Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dilimpahkan masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait