Dedi Heryansyah, Kuasa Hukum Alex Noerdin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel. (Foto: Dede Febriansyah)

Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini," ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan anggota DPR RI itu tertuang dengan nomor polisi Nomor : STTLP / 858 / XI / 2020 / SPKT. "Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Supriadi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network