Dedi Heryansyah, Kuasa Hukum Alex Noerdin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel. (Foto: Dede Febriansyah)

"Dalam sambutannya terlapor MY menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," ujar Dedi usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).

Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi lima menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini kliennya, Alex Noerdin. 

"Peristiwa hukum yang kami laporkan terlapor MY ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya bapak Alex Noerdin," jelasnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network