Perusahaan yang produknya dikemas dengan plastik, katanya, harus ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan adanya UU itu, katanya, sebenarnya Pemerintah Kota Palembang dan Provinsi Sumsel bisa mendorong produsen untuk ikut menyediakan fasilitas pengolahan sampah, sehingga bukan hanya masyarakat yang disalahkan dalam permasalahan sampah.
Amirudin, dari Yayasan Ecoton, yang sebelumnya melakukan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menjelaskan bahwa sampah yang dibuang ke sungai akan terfragmentasi atau pecah menjadi serpihan mikroplastik.
Berdasarkan penelitian tim ESN dan Aliansi Peduli Musi menunjukkan bahwa partikel mikroplastik sudah ditemukan di Sungai Musi dan ini berbahaya jika terkonsumsi masyarakat.
Berdasarkan hasil pengukuran kualitas air, katanya, beberapa parameter, seperti klorin dan fosfat, ditemukan sudah melebihi baku mutu sesuai PP 22 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kandungan klorin sebesar 0.18 PPM melebihi baku mutu sebesar 0.03 PPM dan fosfat sebesar 0.70 melebihi baku mutu sebesar 0.2 PPM untuk sungai yang digunakan sebagai bahan baku air PDAM.
"Selain pengukuran kualitas, aktivis yang tergabung dalam aliansi peduli Musi itu juga melakukan audit merek produk yang sampah plastiknya ditemukan di Sungai Musi (brand audit)," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait