Saat beraksi, para pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra (22), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
"Motor korban saat itu sedang terparkir di belakang salon orgen tunggal dan korban pergi ke belakang hendak membuang air kecil," uajrnya.
Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci. Hanya kurang lebih lima menit saat kembali lagi, korban melihat motor sudah tidak ada di parkiran.
"Kemudian kejadian yang dialami korban tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Beliti," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Edho dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait